LB89.COM - Hanya Pengguna, Kasus Andi Arief Tak Dilanjutkan ke Tingkat Penyidikan
Andi
Arief, Wasekjen Partai Demokrat, mulai menjalani proses rehabilitasi
kesehatan di Badan
Narkotika Nasional (BNN) terhitung mulai hari ini,
Rabu (6/3/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal
mengatakan, Andi direhabilitasi lantaran masuk dalam kategori pengguna,
bukan pengedar narkoba.
Karena itu pula, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi dihentikan alias tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal
tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang
Petunjuk Rehab Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
"Terhadap
tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, urinenya
positif, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan
penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN,
Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya.
Sementara
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza
Sarasvita mengatakan, kewajiban rehabilitasi itu umumnya diberlakukan
dalam kasus lain.
"Tidak hanya publik figur tapi masyarakat umum, sehingga bisa mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata dia.
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
Diduga,
Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah
satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang
bukti alat isap sabu alias bong.
Lantaran hanya dianggap sebagai
pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional
(BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar