Rabu, 06 Maret 2019

Resmi, Polisi Hentikan Kasus Narkoba Andi Arief

LB89.COM -  Hanya Pengguna, Kasus Andi Arief Tak Dilanjutkan ke Tingkat Penyidikan
Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, mulai menjalani proses rehabilitasi kesehatan di Badan
Narkotika Nasional (BNN) terhitung mulai hari ini, Rabu (6/3/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Andi direhabilitasi lantaran masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar narkoba.

Karena itu pula, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi dihentikan alias tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang Petunjuk Rehab Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
"Terhadap tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,  urinenya positif, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya.

Sementara Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, kewajiban rehabilitasi itu umumnya diberlakukan dalam kasus lain.
"Tidak hanya publik figur tapi masyarakat umum, sehingga bisa mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).

Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.

Lantaran hanya dianggap sebagai pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar