Sabtu, 30 Maret 2019

Dua Pembunuh Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati


LB89.COM - Polisi berhasil menangkap pembunuh calon pendeta Melindawati Zidemi (24). Dua orang pelaku sudah ditetapkan tersangka yakni Hendri (18) dan Nang (20).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan kedua tersangka akan mendapatkan hukuman berat. Penyidik kepolisian memasukkan perkara ini dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Tetapi bisa juga ditambahkan dengan pasal pencabulan.

"Hukumannya mati, itu sudah maksimal," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3).

Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII) mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap dua pelaku pembunuhan calon pendeta Melindawati Zidemi. GKII meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pimpinan Pusat GKII, Trisno Kurniadi mengucapkan terima kasih atas respons cepat yang dilakukan pihak kepolisian sehingga para tersangka dapat ditangkap. "Kami apresiasi kinerja polisi, kami ucapkan terima kasih tak terhingga," ungkap Trisno.

Secara manusiawi, pihaknya memaafkan perbuatan kedua tersangka. Namun, mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami marah karena perbuatan mereka sangat bejat, kami belajar memaafkan. Tapi hukum tetap ditegakkan, dituntut semaksimal mungkin," ujarnya.

Dia mengaku kehilangan atas kematian Melindawati. Sebab, korban merupakan calon pendeta yang potensial dan tidak pernah mengeluh dalam tugasnya.

"Melinda anak yang sangat baik, setia, tidak mengeluh ditempatkan di mana saja," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar