LB89.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lia Ladysta pada Syahrini saat ini sedang jadi sorotan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyanyi Syahrini (36) melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan pada 19 Maret 2019 itu, Syahrini melampirkan barang bukti berupa capture video program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) ada capture (video)," kata Argo kepada wartawan, Jumat (22/3/2019),
Selanjutnya, penyidik akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Artinya diklarifikasi itu nanti pelapor akan ditanya, kemudian saksi-saksi juga ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa, mengenai apa. Setelah semuanya kami klarifikasi, terlapor akan kami mintai klarifikasi juga," kata Argo.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Bersasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar