LB89.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membenarkan dirinya operasi plastik di rumah sakit kecantikan Bina Estetika. Namun, dia membantah operasi itu untuk mempercantik diri.
"Mengenai mempercantik ya, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan itu sebenarnya sedot lemak dan facelift," kata Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.
Untuk itu dia meminta, dokter yang menanganinya tidak disalahkan. "Saya hanya ingin mengatakan jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan, enggak ada yang salah dari apa yang dilakukan," kata Ratna.
Dokrer Sidik Setiamihardja merupakan dokter spesialis bedah plastik rekonstuksi di rumah sakit tersebut. Dokter Sidik juga menjadi salah satu saksi dalam sidang ke lima Ratna.
Dalam kesaksiannya, dokter Sidik menyebut, tujuan operasi plastik Ratna untuk mempercantik wajah. Keputusan operasi telah melewati masa konsultasi dan kesepakatan.
"Sebelumnya itu pemeriksaan. Ini bisa dioperasi apa tidak. Tujuannya murni biar cantik. Jadi pasien dirawat sampai 3 hari (21-23 September 2018) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan (oprasi plastik kecantikan)," ungkap Sidik.
Dokter Sidik mengungkapkan Ratna sudah berlangganan di rumah sakit kecantikan Bina Estetika sejak 2013. Untuk operasi plastik, awalnya dia melakukan konsultasi dan pendaftaran pada 20 September 2018.
Penindakan dilakukan pada 21 September 2019 pada pukul 19.00 WIB dan selesai pada pukul 22.45 WIB. Ratna yang sudah dibius total dipindah ke ruang rawat inap malam itu juga.
Esoknya 22 September 2019, pukul 14.00 WIB dokter Sidik melakukan cek kontrol. Begitu pula pada tanggal 23 dan 24 September 2018.
Pada 24 September 2018 pukul 21.00 WIB dokter Sidik menyatakan Ratna boleh pulang. Dan pada 27 September 2018 dilakukan pencabutan benang di mata. Kemudian 1 Oktober 2018, pukul 17.00 WIB Ratna mencabut benang yang ada di pipi.
Sehari berselang, pada 2 Oktober 2018 Ratna dilaporkan. Karena foto pembengkakan hasil operasi plastik, dia viralkan sebagai bentuk penganiayaan.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar