Kamis, 11 April 2019
Justice For Audrey, Ini 6 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
LB89.COM - Seorang siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) harus dirawat di rumah sakit setelah mengalami nasib kurang baik. Audrey dikabarkan alami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA. Pengeroyokan tersebut membuat ia mengalami sakit di beberapa bagian tubuh yakni kepala, perut bahkan alat vital.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada 29 Maret 2019. Saat itu Audrey dalam perjalanan ke rumah sepupunya. Tidak disangka ia dibuntuti oleh empat orang wanita. Meski dibuntuti, ia masih bisa bertemu sepupunya dengan selamat.
Audrey pun melanjutkan perjalanan dengan sepupunya itu. Di tengah perjalanan, ia dan sepupunya diminta ke sebuah bangunan oleh beberapa siswi SMA. Di sana, Audrey dihajar dan disiram air.
Audrey sempat lari namun dikejar. Alhasil terjadilah pengeroyokan tersebut. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke kepolisian, banyak warganet bersimpati dan menyuarakan keadilan untuk Audrey.
Nah seperti apa sih fakta kasus pengeroyokan Audrey? Berikut dilansir brilio.net dari berbagai sumber.
1. Motif pengeroyokan.
Pengeroyokan ini ternyata diawali dengan aksi saling sindir melalui media sosial dan WhatsApp. Adapun motif saling sindir tersebut berawal dari persoalan asmara.
2. Petisi #JusticeForAudrey.
Kasus pengeroyokan ini pun menjadi sorotan warganet. Salah seorang pengguna Twitter @syarifahmelinda, membeberkan kronologi pengeroyokan Audrey. Tweet itu lalu ramai dikomentari warganet hingga akhirnya muncul petisi #JusticeForAudrey. Petisi tersebut hingga Kamis pagi (11/4) telah ditandatangani oleh 3,6 juta orang.
3. Reaksi Seleb
Para seleb turut buka suara mengenai kasus ini. Beberapa seleb seperti Umay Shahab dan Reza Oktovian menyapa Audrey via video call. Ifan Seventeen dan Atta Halilintar sengaja menjenguk Audrey.
4. Hotman Paris beri bantuan
Kasus ini membuat Hotman Paris angkat bicara. Ia menyatakan akan membantu Audrey agar mendapat keadilan. Hotman Paris bahkan mendesak Presiden Jokowi ikut menuntaskan kasus Audrey.
5. Reaksi Presiden Jokowi.
Kasus ini akhirnya mendapat respons dari Jokowi. Jokowi akhirnya memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan kasus Audrey. "Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas untuk menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," kata Jokowi di Tenis Indoor, Senayan dilansir brilio.net dari merdeka.com. Jokowi juga menyatakan sikapnya melalui unggahan di akun Instagram @jokowi.
"Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain.
Kita semua sedih dan marah dengan kejadian ini. Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini. Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.
Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial. Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati.
Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.
Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," tulis Jokowi.
6. Penetapan tersangka.
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat melakukan penyidikan atas kasus ini. Akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka antara lain FZ, TP, dan NN yang ketiganya merupakan siswi SMA. "Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir dilansir brilio.net dari Antara. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar