Selasa, 01 September 2015
Mabes Polri Bidik Tersangka Korupsi Pertamina Foundation
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Baresrkrim) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek CSR Pertamina yang dikelola Pertamina Foundation.
Di antara proyek CSR itu adalah 'Gerakan Menanam 1.000 Pohon', 'Sekolah Sobat Bumi', 'Beasiswa Sobat Bumi', dan 'Sekolah Sepak Bola Pertamina'.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak saat memimpin penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, Jalan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015) mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi sebagai tersangka.
Namun, Victor enggan menyebutkan nama maupun inisial calon tersangka. Pihaknya masih ingin mencari bukti lain dan menganalisis hasil penggeledahan hari ini sebelum menetapkan dan mengumumkan nama tersangka.
"Kita sudah peroleh indikasi tersangka, untuk menguatkan tersangka, kita melakukan penggeledahan lalu analisis, inisial belum bisa disebutkan," jelas Victor.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini, Victor mengaku ia sudah menandatangani namun belum diketahui apakah sudah dikirim ke Kejaksaan atau belum.
"Indikasi tersangka ada, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya tentu dari dalam tapi mungkin juga dari luar," sebut jenderal bintang satu ini.
Meski belum menetapkan tersangka, penyidik, lanjut Victor menyiapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai sanksi bagi tersangka.
"Di samping menerapkan pasal korupsi kami subsider juga ke Pasal 374 KUHP (penggelapan) untuk menjaring tersangka yang lebih luas," pungkas Victor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar