Senin, 11 Januari 2016

Selain di Bengkulu, Kulit Harimau juga Dijual ke Palembang & Jambi


BENGKULU – Dua pelaku terduga penjual dan pemilik kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), yang berhasil diamankan jajaran Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diketahui menjual kulit harimau ke Jambi dan Palembang.

Pengungkapan diketahui setelah anggota Satuan Reskrim Polres Mukomuko, meminta keterangan dari kedua pelaku, berinisial SN (52), warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, yang berperan sebagai penjual, dan AR (36) sebagai pemilik kulit harimau.
“Sebelum ditangkap di Mukomuko, mereka sempat juga menjual kulit harimau dengan warga Palembang dan Jambi,” tutur Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri, Minggu (10/1/2016).
Welman menjelaskah, bahwa setiap transaksi penjualan kulit harimau, pelaku tidak mengenal para pembeli. Selain itu, tambahnya, lokasi setiap transaksi penjualan sudah ditentukan terlebih dahulu.
Ia menambahkan, sebelum pengungkapan kasus ini, Polres Mukomuko sempat menemukan kasus serupa di tahun 2014.
“Kedua pelaku diduga juga terlibat dalam penjualan kulit harimau di tahun 2014 lalu” pungkas Welman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan empat buah taring, yang diperkirakan harganya bisa mencapai Rp60 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar