Kamis, 21 Januari 2016

Ini Hasil Rapat DPR dengan Freeport


JAKARTA - Sejak siang hari, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain Freeport, hadir pula perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Aneka Tambang (persero) Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Timah (persero), dan PT Bukit Asam (persero) Tbk dalam rapat.

Rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 15.00 WIB ini dimajukan menjadi pukul 13.00 WIB. Namun, rapat dimulai pukul 13.20 WIB. RDP hari ini bakal membahas Divestasi Saham Freeport Indonesia. Di pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyebutkan beberapa keputusan dari hasil rapat.
"Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba menyampaikan hasil penciutan wilayah KK dan PKP2B kepada DPR untuk menjadi Wilayah Pencadangan Negara agar mendapat persetujuan DPR RI," paparnya, Rabu (20/1/2016).
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba menyampaikan secara detail progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang sudah mencapai 11,5 persen pada Juli 2015.
"Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba, Gubernur Papua‎, Bupati Puncak Jaya, Bupati Mimika, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, serta RDPU dengan PT Freeport Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Komisi VII DPR RI mengusulkan ke Pimpinan DPR RI untuk menggagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI terkait konsistensi kebijakan Presiden RI terkait perpanjangan KK PT Freeport Indonesia.
Rapat menyetujui, Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan BUMN pertambangan untuk berpartisipasi dalam pengambilalihan ‎saham PT Freeport Indonesia.
"Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat Jumat, 22 Januari 2016," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar