DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar akhirnya merampungkan berkas acara pemeriksaan Agus Tay Handa May, tersangka kasus pembunuhan Angeline (8). Berkas beserta barang bukti telah dlimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, sore tadi.
"Sudah tadi sore, berkas Agus sudah dilimpahkan (kejaksaan)," singkat Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana saat dihubungi, Kamis (20/8/2015) malam
Sudana menjelaskan, penyidik melimpahkan berkas tersebut setelah dinyatakan lengkap P21. Sedangkan, untuk pelimpahan tersangka Agus yang merupakan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu, akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
Agus merupakan pekerja di rumah Margiet Megawe, orangtua angkat Angeline. Dalam pemeriksaan, Agus mengaku hanya disuruh mengangkat dan menguburkan jasad Angeline di pekarangan belakang rumah. Menurut Agus, yang membunuh bocah kelas 2 SD itu adalah Margiet.
Namun selama menjalani pemeriksaan baik di Polda Bali maupun Polresta Denpasar, keterangan Agus sering berubah terutama dengan keterkaiatan mantan majikannya Margriet.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto yang dikonfirmasi terpisah soal penyidikan tersangka Margriet, mengaku sampai sekarang pihaknya masih pada pengumpulan resemu dan kesimpulan. Berkas tersangka Margriet belum dilimpahkan karena masih melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
Pendamping hukum saksi-saksi kasus pembunuhan Angeline Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Kota Denpasar, menyambut positif dengan selesainya berkas Agus.
"Iya, saya tadi ketemu penyidik, mereka bilang berkas Agus sudah dilimpahkan. Ini bagus sehingga kita tinggal tunggu pembuktian di persidangan," sambungnya.
Sedangkan perkembangan berkas terangka Margriet, kata Ipung -sapaan Sapurah-, sampai saat ini belum ada kejelasan. "Saya dengar berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan seperti berita di media, tetapi nyatanya belum," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar