"Satu pegawai dan satu napi telah diamankan Satnarkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (5/8) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah indekos," kata Kalapas Kelas II B Singkawang Sambiyono, Jumat (10/8).
Kronologis penangkapan terhadap SP berawal dari pengembangan Satnarkoba Polda Kalbar terhadap narapidana Rutan Pontianak berinisial LJ, yang menyebutkan bahwa ada seorang kurir berinisial M akan mengantarkan narkoba ke Singkawang.
Setelah ditelusuri, ternyata barang haram yang dibawa M ini dikirim untuk SP yang merupakan pegawai Lapas Kelas II B Singkawang.
"Si M ini sudah ditangkap anggota Polda Kalbar duluan di Desa Purun sehingga muncullah nama SP. Polisi bersama M langsung menuju ke alamat tinggal SP di Singkawang," ungkapnya.
Setibanya di indekos SP, anggota Polda langsung menyamar sebagai penghuni indekos. Di tempat itu, keluarlah SP dari kamar indekos untuk mengambil barang haram tersebut dari tangan M.
"Saat mengambil barang haram itu, polisi pun langsung menggerebek SP di tempat. Narkoba itu sudah berada di tangannya sehingga SP tidak bisa lagi untuk mengelak," jelasnya.
Adapun barang bukti narkoba yang berada di tangan SP adalah seberat 50 gram. Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di sepeda motor SP.
"Namun, di dalam jok motor SP, polisi hanya menemukan plastik klip dalam keadaan kosong yang diduga untuk kemasan narkoba," tuturnya.
Ditemukannya plastik klip tersebut, diakui SP bahwa narkoba dari M akan diedarkannya ke narapidana yang ada di Lapas Kelas II B Singkawang.
"Namun, Tuhan masih melindungi kita dan alhamdulillah barang haram itu tidak sampai ke Lapas Singkawang," katanya.
Justru, penangkapan terhadap SP berkembang lagi ke narapidana Lapas Singkawang berinisial AT. "Karena yang menyuruhnya untuk mengambil barang haram itu adalah napi berinisial AT," ujarnya.
Pada saat penangkapan, keduanya sedang positif menggunakan narkoba.
Keduanya saat ini diamankan Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, dari hasil tes urine itu, disimpulkan bahwa selain pemakai SP juga diduga sebagai pengedar. SP mendapatkan imbalan dari AT sebesar Rp 500 ribu. Perbuatan itu ternyata sudah sering kali dilakukan SP. Namun, kali ini baru ketahuan.
"Ini hasil dari pengembangan di Polda, dan memang kasus yang menimpa SP sudah tidak bisa ditoleransi lagi," tegasnya. Dikutip dari Antara.
Dapatkan Bonus 100% dari Kami Luckybet89
Klik Link di bawah ini
https://goo.gl/EB2OL8
Baccarat, DragonTiger,Sic Bow, Roulette ,Se Die.Fan Tan, Keno,Slot games dan Sportsbook
Dapatkan Promo Menarik Kami Hari ini
Welcome Bonus 100% (Langsung Diberikan)
Cash Back Win or Lose 0,8% (Casino)
Cash Back Win or Lose 0,5% (Sportsbook)
Cash Back Total Lose 5%
Loyalty Bonus 10%
Proses Depo dan WD yang Cepat dan Mudah.
Coba Keberuntunga Anda Disini,Anda Pasti Bisa
alternatif link : www.lb89.com www.hokibet89.com www.pokemonbet89.comwww.89luckybet.com www.dewacicak.com
GRATIS IPHONE X SETIAP BULANContact Us :
*TWETT : @luckybet89
*LINE : luckybet89
*WA : +6287867388989
*WECHAT: luckybet_89
*BBM : lucky89 / 5C53064C
*IG : @luckybet89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar