Kamis, 09 Agustus 2018

Edarkan kokain, seorang bule dan 2 wanita di Denpasar diringkus polisi

LUCKYBET89.COM  - Tiga tersangka pengedar kokain diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar. Ketiganya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Brandon, sementara dua sisanya adalah WNI bernama Remi dan Bena.


Terungkapnya komplotan pengedar tersebut, berawal informasi dari masyarakat bahwa Bena sering memakai sekaligus mengedarkan kokain. Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya Bena ditangkap di tempat Indekosnya di Jalan Intan Permai, Kerobokan Denpasar, Sabtu (4/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain dari kantong celana yang dipakai Bena, dua paket dari dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal. Total empat plastik berisi kokain dengan berat 2,98 gram.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Bena) mengaku mendapat barang berupa kokain tersebut dari temannya yang bernama Remi," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta, Kamis (9/8).
Selanjutnya Polisi pada Jumat (3/8) sekitar pukul 23.00 WITA, menggerebek indekos Remi di Jalan Mataram, Kuta, Badung, Bali.
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar indekos tersangka Remi, ternyata ada Brandon yang merupakan kekasih Remi. Ketika polisi menggeledah, ditemukan 13 paket kokain dari dompet di dalam kardus di atas lantai kamar, dengan berat 11,6 gram.
Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang yang bernama Made, di Jalan Legian, Kuta Badung, Bali, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Brandon mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 40 juta dari Made. Kemudian keduanya memberikan kokain kepada Bena untuk diedarkan dengan upah Rp 12 juta, setelah kokain tersebut laku.
"Tersangka Bena mengaku baru sekali ini membeli kokain dari Remi dan Brandon. Sementara Brandon sudah 5 tahun menggunakan kokain," jelas Kapolresta.
Otak tersangka kasus ini adalah Brandon. Selain memakai barang haram tersebut, Brandon juga mengedarkan kepada para wisatawan mancanegara.
"Brandon ini sudah empat tahun tinggal di Bali. Bradon ini pengedar dan jual beli khusus kokain. Dia membeli kokain sebesar Rp 40 juta kepada Made. Kemudian diecerkan kembali pada wisatawan mancanegara, iya modusnya siapa yang membutuhkan dia berikan," ujar Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




Dapatkan Bonus 100% dari Kami Luckybet89
Klik Link di bawah ini
https://goo.gl/EB2OL8
Baccarat, DragonTiger,Sic Bow, Roulette ,Se Die.Fan Tan, Keno,Slot games dan Sportsbook
Dapatkan Promo Menarik Kami Hari ini
Welcome Bonus 100% (Langsung Diberikan)
Cash Back Win or Lose 0,8% (Casino)
Cash Back Win or Lose 0,5% (Sportsbook)
Cash Back Total Lose 5%
Loyalty Bonus 10%
Proses Depo dan WD yang Cepat dan Mudah.
Coba Keberuntunga Anda Disini,Anda Pasti Bisa
alternatif link : www.lb89.com www.hokibet89.com www.pokemonbet89.comwww.89luckybet.com www.dewacicak.com
GRATIS IPHONE X SETIAP BULAN
Contact Us :
*TWETT : @luckybet89
*LINE : luckybet89
*WA : +6287867388989
*WECHAT: luckybet_89
*BBM : lucky89 / 5C53064C
*IG : @luckybet89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar