Rabu, 20 Juni 2018

25 Tahun Jadi Dukun, Perempuan di Magelang Kubur Puluhan Janin

LUCKYBET89.COM  - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, Selasa (19/6/2018), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.
 
Ia menuturkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata memang betul dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.
Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.
 
Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.
 
"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.
Ia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.
Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
 
Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
 
Sementara untuk pelaku aborsi atau ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (Antara)

Dapatkan Bonus 100% dari Kami Luckybet89
Klik Link di bawah ini
https://goo.gl/EB2OL8
Baccarat, DragonTiger,Sic Bow, Roulette ,Se Die.Fan Tan, Keno,Slot games dan Sportsbook
Dapatkan Promo Menarik Kami Hari ini
Welcome Bonus 100% (Langsung Diberikan)
Cash Back Win or Lose 0,8% (Casino)
Cash Back Win or Lose 0,5% (Sportsbook)
Cash Back Total Lose 5%
Loyalty Bonus 10%
Proses Depo dan WD yang Cepat dan Mudah.
Coba Keberuntunga Anda Disini,Anda Pasti Bisa
alternatif link : www.lb89.com www.hokibet89.com www.pokemonbet89.comwww.89luckybet.com
WE SUPPORT FIFA WORLD CUP RUSSIA 2018
Contact Us :
*TWETT : @luckybet89
*LINE : luckybet89
*WA : +6287867388989
*WECHAT: luckybet_89
*BBM : lucky89 / 5C53064C
*IG : @luckybet89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar