Sabtu, 06 Februari 2016

Pemerintah Akan Cabut Paspor WNI Gabung ke ISIS


JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), paspornya akan dicabut oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah masih mengatur regulasi pencabutan paspor tersebut, karena ada beberapa persyaratan yang masih ‘digodok’.
“Iya (bergabung dengan ISIS paspor akan dicabut) tapi masih ada syarat lagi,” ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan juga mengaku masih mengkaji apakah WNI ISIS yang pulang ke Indonesia apakah akan ditahan atau tidak.
“Tunggu, saya belum bicarakan waktunya sama kamu,” sambungnya.
Namun, kendari demikian Luhut akan menyerahkan peraturan tersebut ke DPR dan pembahasan tersebut harus selesai di masa sidang ini. “Diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, paspor WNI yang terbukti bergabung ISIS dan melakukan aksi terorisme di negara lain, akan dicabut.
Kata dia, hal ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menyatakan, rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.
Yasonna mengatakan, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar