Selasa, 26 Februari 2019

Polisi Jelaskan Peran Emak-Emak Tersangka Kampanye Hitam

LB89.COM - Polisi menetapkan tiga emak-emak di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan kasus kampanye hitam ke Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketiga tersangka yakni ES (49) dan IP (45) merupakan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW (44), warga Telukjambe, Desa Sukaraja.

Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB ada laporan dugaan kampanye hitam melalui video yang tersebar di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga emak-emak memiliki peran berbeda-beda.
ES dan IP diduga berperan menyampaikan ke warga terkait pernyataan yang diduga berisi kampanye hitam.
Sementara tersangka CW diduga merekam aktivitas dua rekannya serta menambah keterangan ataucaption video yang diunggah di media sosial.

"Ya dua orang (ES dan IP) yang dimaksud dalam konten video. Satu lagi (CW) yang memvideokan dan menambah caption (di twitter)," kata Truno ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
Video emak-emak tersebut beredar di media sosial. Sejumlah media menyebut video tersebut dibuat di Karawang dan diunggah akun @citrawida5 di Twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye dari pintu ke pintu.
Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah satu perempuan dalam video tersebut.
Dalam bahasa Indonesia perkataan itu berarti: "suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".
Saat ini, proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlanjut. Polres Karawang dibantu Polda Jabar melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Karawang.
"Sejak tadi malam sudah dibawa Polres Karawang. Penyidik dari dirkrimum dan dirkrimsus Polda Jabar dan pelaksanaan tetap di sana. Nantinya akan dibantu Polda Jabar," kata Truno.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Disinggung apakah ketiganya terkait dengan salah satu kubu pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2019, Truno mengaku hal itu masih dalam penyelidikan.
"Terkait dengan proses perkembangan penyelidikan tentunya akan mengembang tetapi kita menunggu dari hasil penyelidikan,' katanya.

Menurut Truno penyelidikan dilakukan secara profesional, prosedural dan proporsional.
"Kita merujuk pada yang namanya alat bukti. Termasuk konten video kita akan lakukan transkrip bahasa di video tersebut menjadi berita acara sesuai dengan yang ada dalam video tersebut," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar